Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan menggelar Konferensi Pers di depan lobi Mapolres untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan (currat) di sebuah minimarket (Alfamart), Senin (13/06).
Kejadian tindak pidana tersebut terjadi di sebuah minimarket (Alfamart) di Desa Rowokembu Rt. 03 Rw. 02 Kec. Wonopringo Kab. Pekalongan pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2022 kurang lebih pada pukul 00.30 wib dini hari.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pengedar Ganja Dirumahnya
|
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.IK., M.H yang memimpin langsung konferensi pers mengatakan sebelum melancarkan aksinya, para tersangka “K” dan “R” ini telah merencanakan terlebih dahulu di kontrakannya di Kota Depok Jawa Barat. AKBP Arief menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol tembok menggunakan linggis dan obeng, kemudian mengambil rokok, susu dan barang lainnya.
“Tersangka dengan inisial K bertugas menjebol tembok menggunakan linggis dan obeng yang sudah dipersiapkan, sedangkan tersangka lainnya yakni R mengawasi situasi dibelakangnya, ” ungkapnya. Lebih lanjut,
Kapolres mengungkapkan “K” dan “R” keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Pekalongan, sementara satu tersangka lainnya yakni “A” masih DPO. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.